Minggu, 10 Juli 2011


Pertanyaan: Menjama’ shalat berarti menggabung dua shalat seperti shalat Zhuhur dengan shalat Ashar atau shalat Maghrib dan Shalat Isya. Yang saya tanyakan, bagaimana cara pelaksanaannya? Apakah dilaksanakan shalat Zhuhur empat rakaat dan shalat Ashar juga empat rakaat ataukah dua rakaat dua rakaat?
Jawaban: Menjama’ shalat adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu. Seperti melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzhuhur dan itu dinamakan jama’ taqdim, atau dilaksanakan pada waktu shalat Ashar dan ini yang dinamakan jama’ takhir. Atau menggabung pelaksanaan shalat Maghrib dan shalat Isya’ di waktu Maghrib atau melaksanakannya di waktu Isya. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.


Sedangkan masalah cara pelaksanaannya, maka kedua shalat yang dijama’ itu dilaksanakan sesuai dengan rakaat biasanya tanpa dikurangi. Misalnya, shalat Zhuhur dan shalat Ashar yang dijama’, maka shalat dikerjakan empat rakaat, begitu juga dengan shalat Ashar.
Ada lagi istilah yang terkenal dan kadang dianggap sama atau identik dengan jama’ yaitu qashar. Kedua istilah ini terkadang dianggap sama oleh sebagian kamu Muslimin, padahal keduanya berbeda. Qashar shalat, sebagaimana didefinisikan pada Ulama yaitu meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Maghrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.
Shalat jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak-balik ke masjid. Dalam kondisi-kondisi ini, kita diperbolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas RadhiyahAllahu ‘Anhu yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:
Jama’a rasuulullaahi sallallaahu ‘alaihi wa sallama bainadduhri wal ‘ashri wal maghribi wal isya’i bil madiinah
ArtinyaRasullullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjama’ shalat Zhuhur dengan shalat Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya’ di Madinah.
Imam Muslim RadhiyahAllahu ‘Anhu menambahkan:
Fii ghairi khou fiwwa laa mathari
ArtinyaBukan karena takut, hujan dan musafir.
Imam Nawawi RadhiyahAllahu ‘Anhu dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, ketika menjelaskan hadits ini mengatakan, “Mayoritas Ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan itdak menjadikannya sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq al-Marwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas RadhiyahAllahu ‘Anhu ketika mendengarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.
Seseorang yang menjama’ shalat karena musafir tidak mesti harus mengqashar shalatnya begitu juga sebeliknya. Karena boleh saja ia mengqashar shalatnya dengan tidak menjama’nya. Seperti melakukan shalat Dzhuhur dua rakaat pada waktu Zhuhur dan shalat Ashar dua rakaat pada waktu Ashar.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIV/1432H/2011M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar