Sabtu, 12 Juni 2010
Materi Sarasehan
Materi Sarasehan
A. DASAR PEMIKIRAN
Pertumbuhan penduduk yang sedemikian tinggi di Surabaya, salah satu faktornya diakibatkan oleh besarnya tingkat migrasi penduduk (urbanisasi) dari daerah lain. Disamping menimbulkan dampak sosial yang multi kompleks, persoalan lain yang cukup nampak adalah pengembangan pemukiman yang pertumbuhannya sedemikian besar. Daerah-daerah di pinggiran kota menjadi sasaran utama sebagai pilihan didirikannya kawasan pemukiman mewah oleh para pengembang property, karena area tengah kota sudah sedemikian sulitnya diperoleh tanah kosong. Dampak yang sangat terasa kemudian, banyak warga kota yang berada di daerah pinggiran kota melapas tanah-tanah mereka demi kepentingan pembangunan pemukiman ini. Mereka kehilangan tanah sebagai mata pencaharian sebelumnya, sementara kesiapan untuk alih profesi belum menjadi orientasi hidup sebelumnya. Pengangguran kemudian menjadi masalah utama karena tidak tersedianya lapangan kerja dan usaha baru untuk menyokong tingkat survivel hidup mereka.
Kejagung Dinilai Aneh
Jakarta-HARIAN BANGSA
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus T Lumbuun menilai langkah yang diambil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait SKPP pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah aneh. Pasalnya, tak ada landasan hukum yang kuat untuk mendukung peninjauan kembali atas praperadilan.
"PK tidak menghalangi proses yang berlanjut. Agak aneh dikatakan PK atas SKPP karena PK hanya bisa dilakukan atas putusan untuk pemidanaan. Peraturan MA menyebutkan bahwa PK bisa diajukan atas putusan pemidanaan. Karena tidak disebut putusan prapemidanaan bukan berarti dia bisa mengajukan. Itu terbalik," kata Gayus kepada wartawan sesaat sebelum diskusi di Jakarta, Jumat (11/6).
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP Gayus T Lumbuun menilai langkah yang diambil oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji terkait SKPP pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah aneh. Pasalnya, tak ada landasan hukum yang kuat untuk mendukung peninjauan kembali atas praperadilan.
"PK tidak menghalangi proses yang berlanjut. Agak aneh dikatakan PK atas SKPP karena PK hanya bisa dilakukan atas putusan untuk pemidanaan. Peraturan MA menyebutkan bahwa PK bisa diajukan atas putusan pemidanaan. Karena tidak disebut putusan prapemidanaan bukan berarti dia bisa mengajukan. Itu terbalik," kata Gayus kepada wartawan sesaat sebelum diskusi di Jakarta, Jumat (11/6).
Langganan:
Postingan (Atom)
